Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan

18 Agustus 2021, 16:29 WIB
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan /Info.gtk.kemdikbud.go.id

PORTAL KOTAMOBAGU - Kabar baik untuk para guru honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Pasalnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk guru yang berstatus honorer berupa BSU Subsidi Gaji.

Diketahui, melalui program BSU ini, guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Namun perlu dicatat bahwa ada syarat yang mesti dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya yakni sudah terdaftar di aplikasi Dapodik.

Dan untuk cek data di Dapodik, bisa melalui online di laman info gtk.

Kalau Anda masih penasaran dan ingin mengetahui lebih lanjut cara cek penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer, dapat mengikuti cara berikut ini.

Untuk itu, simak syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dilansir Portal Kotamobagu dari Kemendikbud pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Skenario Terburuk Pandemi Covid-19 Berlansung 5-10 Tahun, Bagaimana Nasib Bansos, Bu Risma?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk bisa mencairkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, setelah itu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Perlu juga Anda ketahui, tidak semuanya guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta ini.

Bagi Anda perlu menjaga kesehatan supaya tidak ada masalah ketika mencairkan BSU guru honorer.

Kita hanya berharap, semoga pandemi Covid-19 saat ini lekas berakhir supaya perekonomian masyarakat kembali seperti sedia kala.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler