Tanggapan Fahri Hamzah Soal Peralihan Status Pegawai menjadi ASN di Internal KPK

5 Mei 2021, 19:38 WIB
Fahri Hamzah komentari kabar puluhan pegawai KPK tidak lolos TWK.* /Instagram/@fahrihamzah

PORTAL KOTAMOBAGU - Proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN yang dilakukan internal KPK belum lama ini, mendapat tanggapan dari salah satu politisi senior, Fahri Hamzah.

Fahri juga menanggapi kritikan yang mengarah ke KPK terkait upaya menyingkirkan pegawai KPK yang dianggap berintegritas melalui tes assessment.

Seperti dikutip Portal Kotamobagu dari inSulteng dalam artikel berjudul "Soal Peralihan Status Pegawai menjadi ASN, Fahri Hamzah: Beri Kesempatan KPK Memperbaiki Diri", Fahri Hamzah menyampaikan semua pihak harus memberikan rasa kepercayaan kepada KPK untuk memperbaiki diri.

Baca Juga: Najwa Shihab Jatuh Sakit, Publik Ramai-ramai Kirim Doa Kesembuhan

“Sekaranglah kita harus beri kepercayaan kepada KPK untuk memperbaiki diri,” jelasnya seperti dikutip dari akun twitter @fahrihamzah pada, Rabu, 5 Mei 2021.  

Menurutnya, selama ini KPK belum memperbaiki diri karena terlalu banyak pujian atas capaian dalam menuntaskan korupsi di Indonesia.

 

Kendati begitu, ada juga beberapa kasus korupsi yang belum mampu dituntaskan.

Baca Juga: Utang Masa Lalu Aurel Hermansyah Terbongkar, Atta Halilintar Tidak Tahu

Ditambah lagi, sorotan kepada KPK semakin tajam saat beredarnya isu pemecatan penyidik senior KPK serta pegawai lainnya hanya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

“Dulu mereka tidak ada istilah memperbaiki diri karena terlalu banyak pujian dan tepuk tangan,” jelasnya.  

 

Olehnya itu, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi langkah awal serta momen penting untuk lebih meningkatkan integritas KPK.

 

“Saya percaya KPK akan melalui masa penting ini untuk menjadi bagian dari sistem integritas nasional,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 6 Mei 2021: Sagitarius Masa Lalu Datang Menghantui, Pisces Perlu Kepekaan

Mengenai tes wawasan kebangsaan atau TWK merupakan bagian penting dari proses peralihan status pegawai menjadi ASN.

 

Peralihan itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***(Muhammad Rafiq/inSulteng)

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: iNSulteng

Tags

Terkini

Terpopuler