Ternyata Mudik Lebaran Masih Bisa Dilakukan, Berikut Aturan dan Wilayahnya

5 Mei 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pixabay

 

PORTAL KOTAMOBAGU - Dengan adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini.

Hal tersebut guna menghindari persebaran Covid-19 lebih lanjut.

Namun, tak 100 persen tidak bisa mudik.

Baca Juga: Riyad Mahrez, Pemegang Kunci Kemenangan Manchester City di Semifinal Liga Champions

Aktivitas mudik masih bisa dilakukan, namun mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Pemerintah pun sudah menyiapkan aturan dan wilayah yang memperbolehkan aktivitas mudik lokal itu.

Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Daftar Wilayah yang Diperbolehkan Melakukan Mudik Lebaran 2021", dari aturan yang dibuat pemerintah, terdapat 8 daerah yang diketahui memperbolehkan adanya aktivitas mudik lokal.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Jadi Pemain Terbaik Bulan April di Liga Korea

Aturan tentang mudik lokal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Selain itu, ketentuan mudik lokal juga diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan soal mudik yang diperbolehkan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Manchester City Melaju Ke Final usai Kalahkan PSG 2-0

Mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca Juga: Liga Champions, Thomas Tuchel Berpeluang Menapaki 2 Kali Final Beruntun

Penasaran dengan daftar lengkapnya? simak 8 wilayah yang masih perbolehkan adanya aktivitas mudik lokal tahun 2021 ini.

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Jogja Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Indra Umbola

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler