Novel Baswedan Terancam Dipecat lantaran Hasil Tes ASN Wawasan Kebangsaan Tak Lolos

4 Mei 2021, 14:11 WIB
Novel Baswedan /ANTARA/Eko Suwarso/

PORTAL KOTAMOBAGU - Seorang senior penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK terancam dipecat lantaran tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status sebagai ASN.

Berdasarkan bocoran tersebut, Novel Baswedan mengatakan ke publik untuk mengkroscek sejumlah nama pegawai yang tak lolos itu.

Kendati demikian, profil sejumlah pegawai KPK, kata Novel Baswedan, sangat tidak layak dikatakan tidak lolos tes ASN.

Baca Juga: 5 Kelakuan Wanita yang Dibenci Allah SWT, Nomor 1 Paling Sering Dilakukan

"Aku paham, tapi nanti begitu disampaikan itu benar, baru bisa dikonfirmasi," kata Novel seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "'Bocor' Hasil Tes ASN, Novel Baswedan Terancam Dipecat, Pejabat Tinggi di KPK Sebut Sudah Diatur" pada Selasa, 4 April 2021.

Sebab, lanjut Novel, para pegawai KPK yang dikatakan tidak lolos ini semuanya memiliki kemampuan yang luar biasa.

Mulai dari segi kemampuan akademis, nasionalisme, bela negaranya, antikorupsinya, integritasnys, termasuk soal radikalisme.

Baca Juga: India Digempur Covid-19, ICMR Prediksi Puncaknya pada Pekan Pertama Mei 2021

"Nggak nyambung karena heterogen," papar Novel Baswedan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa menjelaska terkait informasi pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Cahya memastikan hasil asesmen TWK masih tersegel dan tersimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.

Jadi, hingga saat ini belum diumumkan sebagai bentuk transfaransi.

Baca Juga: Kontra Manchester City Dini Hari Nanti, PSG Wajib 'Comeback'

"Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Mei 2021.

Cahya meminta publik dan media menunggu pengumuman resmi.

Sejuah ini Cahya menegaskan, KPK telah menerima hasil asesmen TWK itu pada 27 April 2021.

Hasil dari asesmen TWK tersebut diterima langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Konflik Adly Fairuz dan Sang Mertua Kian Hebat, Adik Angbeen Rishi Sebut Gak Ada Attitude

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 1.349 pegawai KPK mengikuti tes asesmen.

Tes itu bertujuan untuk syarat alih status menjadi ASN.

Terkait hal itu, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Yakni, tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hasil tersebut merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," ujarnya.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler