Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya

17 April 2021, 17:50 WIB
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini * /Instagram.com/@basukibtp

PORTAL KOTAMOBAGU - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam isu reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Menanggapi nama Ahok yang muncul dalam masalah perombakan tersebut, Refly Harun pun mengemukakan perspektifnya terkait hal itu.

Dilihat dengan lugas saat Ahok dikabarkan sebagai calon Menteri Investasi. Hal itu, menurt Refly, tidak diketahui entah sebagai bentuk aspirasi atau lainya.

Namun Refly menuturkan kalau itu semua adalah hak prerogatif presiden, dan tentunya etika etika politik. Seperti misalnya mempertimbangkan masukan dari wakil presiden.

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," kata Refly.

Sementara yang kedua adalah, mengenai Ahok, dia mengungkapkan selama Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca Juga: Helen McCrory Meninggal Dunia, Dunia Film Internasional Berduka

"Ini satu hal yang pasti sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujarnya.

Refly Harun menyatakan UU Nomor 39 Tahun 2008 membantu syarat-syarat untuk sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi seseorang harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi.

Pada poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, yang mana dipenuhi oleh Ahok. Poin (b) Menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ini pun dipenuhi oleh Ahok.

Lebih lanjut, poin (c) setia Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan Refly Harun bahwa syarat ini dipenuhi oleh Ahok memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti poin yang terkait (b) dan (c).

Poin (d) adalah Sehat jasmani dan rohani, yang juga dipenuhi oleh Ahok. Sementara yang menjadi poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan Refly Harun syarat dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.

"Poin yang tidak terpenuhi adalah yang f, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, menjelaskan.

Dia memaparkan, Ahok sudah pernah dipenjara walau hanya selama dua tahun tetapi larangannya yang dikenakannya kepadanya adalah lima tahun.

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), kata Refly, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Dia pun pernah dinyatakan, termasuk juga ada calon menteri yang pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.

"Sekarang menjadi menteri di salah satu daerah di Indonesia Timur digadang-gadang menjadi menteri juga persyaratan ini tetap mengganjal," kata Refly Harun.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-bekasi.com berjudul " Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet Refly Harun Singgung Kasus Pidana Yang Mengganjalnya ". *** (Rinrin Rindawati / Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler