Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menanggapi dan mengurangi risiko keamanan siber yang mungkin terjadi.
Dengan resmi ditandai penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT kepada masing-masing instansi, diharapkan CSIRT dapat segera beroperasi secara efektif dalam melindungi kepentingan nasional dari ancaman di dunia maya. (Pikiran Rakyat Media Network)