Pejabat Pembina Kepegawaian:
Merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian. Di antara mereka termasuk Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Kepala Kepolisian Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota, serta beberapa pejabat lainnya sesuai dengan PP No 99 Tahun 2000.
Mengetahui dan memahami istilah-istilah tersebut akan membantu setiap PNS untuk mengikuti proses kenaikan pangkat dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai 8 istilah penting terkait kenaikan pangkat PNS menurut PP No 99 Tahun 2000. ***
Baca Juga: Pensiunan PNS Menerima Rapelan Kenaikan Gaji, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan
Baca Juga: Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami
Baca Juga: Penyaluran THR 2024 PNS, Kenaikan Besaran dan Jadwal Pencairan Bikin Senyum-Senyum