ASN Wajib Tahu, 8 Istilah Penting Kenaikan Pangkat PNS Menurut PP No 99 Tahun 2000

- 17 Februari 2024, 12:00 WIB
Untuk memahami lebih dalam mengenai aturan dan proses kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada 8 istilah penting yang perlu diketahui oleh setiap PNS.
Untuk memahami lebih dalam mengenai aturan dan proses kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada 8 istilah penting yang perlu diketahui oleh setiap PNS. /Instagram.com @pnshits/

Portal Kotamobagu - Dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat merupakan hal yang sangat diharapkan dan menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi serta prestasi kerja yang telah diberikan.

Untuk memahami lebih dalam mengenai aturan dan proses kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada 8 istilah penting yang perlu diketahui oleh setiap PNS, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2000.

Berikut adalah 8 istilah tersebut:

Pangkat:

Merupakan kedudukan seorang PNS berdasarkan jabatannya.

Kenaikan Pangkat:

Suatu penghargaan yang diberikan negara kepada PNS atas pengabdian dan prestasi kerjanya.

Kenaikan Pangkat Reguler:

Kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa ada kaitannya dengan jabatan.

Kenaikan Pangkat Pilihan:

Kenaikan pangkat yang diberikan sebagai kepercayaan dan penghargaan atas prestasi kerja yang tinggi.

Jabatan Struktural:

Jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam memimpin satuan organisasi negara.

Jabatan Fungsional:

Posisi PNS yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam menjalankan kewajiban dan fungsi keahlian atau keterampilannya.

Jabatan Fungsional Tertentu:

Posisi PNS yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam suatu organisasi yang didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu. Untuk kenaikan pangkatnya, biasanya disyaratkan dengan angka kredit.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x