Aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran nomor B/PK.03.02/485-DISDIK/I/2023 tentang Kegiatan Pembelajaran Semester II tertanggal 9 Januari 2023.
Satu di antara beberapa poin dalam aturan tersebut berisi imbauan untuk saling mengawasi permainan konvensional maupun digital dan tidak membawa atau bermain segala bentuk permainan yang tidak berkaitan dengan KBM ke dalam lingkungan sekolah.
"Untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran yang melarang membawa mainan yang tidak berkaitan dengan proses KBM di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar, dalam keterangan yang diterima, Selasa, 10 Januari 2022.
Kabupaten Cirebon
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menyatakan akan segera membuat surat edaran larangan membawa latto-latto ke sekolah.
Hal itu dikarenakan suara yang ditimbulkan permainan itu bising dan cukup berbahaya jika terlepas.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Sudiharjo, surat edaran itu akan dikeluarkan paling lambat Rabu, 11 Januari, atau Kamis 12 Januari 2022 ke seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Cirebon.
"Kami mengimbau para siswa di Kabupaten Cirebon tidak membawa permainan yang saat ini tengah viral tersebut ke sekolah," kata Sudiharjo, dikutip dari Antara.
"Jangan sampai ada korban permainan ini di Kabupaten Cirebon, dan kami tidak menginginkannya sehingga menyiapkan langkah antisipasinya," ucapnya.
Kabupaten Bogor