Modifikasi Knalpot Brong Dilarang, Polisi Razia dan Ancam Denda Rp 10 Juta!

- 20 Januari 2024, 09:00 WIB
Tren Modifikasi Knalpot Brong Bikin Heboh, Tapi Hati-Hati Denda Rp 10 Juta! Modifikasi motor memang menjadi kegiatan yang digemari oleh pecinta otomotif.
Tren Modifikasi Knalpot Brong Bikin Heboh, Tapi Hati-Hati Denda Rp 10 Juta! Modifikasi motor memang menjadi kegiatan yang digemari oleh pecinta otomotif. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Portal Kotamobagu - Tren Modifikasi Knalpot Brong Bikin Heboh, Tapi Hati-Hati Denda Rp 10 Juta! Modifikasi motor memang menjadi kegiatan yang digemari oleh pecinta otomotif.

Namun, belakangan ini, tren modifikasi knalpot brong tengah menjadi sorotan dan mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian.

Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, polisi melakukan razia dan telah menyita lebih dari 430 ribu knalpot yang dianggap melanggar aturan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengingatkan melalui akun Instagramnya @aa.suhanan67, bahwa penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi akan berakibat pada penindakan hukum.

Baca Juga: Royal Enfield Bullet 350 Motor Klasik Terbaru yang Eksis di Zaman Now, Simak Kelebihannya?

Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, "Polisi Menyita 430 Ribu Lebih Knalpot Yang Tidak Sesuai Spek…Ayo Pakai Knalpot Standar Lebih Keren."

Kenapa Knalpot Brong Jadi Sasaran Razia?

Razia ini bukan sekadar untuk meributkan soal kebisingan saja. Aturan terkait batas suara knalpot sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 48 Ayat 3 Huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur mengenai ambang batas kebisingan kendaraan.

Dalam aturan tersebut, tingkat kebisingan pada motor dengan kubikasi 80 sampai 175 cc seharusnya tidak melebihi 80 desibel (dB).

Penggunaan knalpot brong yang cenderung menghasilkan suara bising dinilai melanggar aturan dan menjadi target razia oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x