Modifikasi Knalpot Brong Dilarang, Polisi Razia dan Ancam Denda Rp 10 Juta!

- 20 Januari 2024, 09:00 WIB
Tren Modifikasi Knalpot Brong Bikin Heboh, Tapi Hati-Hati Denda Rp 10 Juta! Modifikasi motor memang menjadi kegiatan yang digemari oleh pecinta otomotif.
Tren Modifikasi Knalpot Brong Bikin Heboh, Tapi Hati-Hati Denda Rp 10 Juta! Modifikasi motor memang menjadi kegiatan yang digemari oleh pecinta otomotif. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Baca Juga: Tak Puas di Dunia Smartphone, Xiaomi Lebarkan Sayap ke Industri otomotif, Xiaomi SU7 Gebrakan Mengesankan

Ancaman Denda Rp 10 Juta, Polisi Ajak Gunakan Knalpot Standar

Selain menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, polisi juga memberikan ancaman denda yang tidak main-main.

Pelanggar aturan modifikasi knalpot brong dapat dikenai denda hingga Rp 10 juta. Oleh karena itu, polisi tidak hanya berupaya menyita, tetapi juga mengajak pengguna kendaraan untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan: Patuhi Aturan dan Gunakan Knalpot Standar

Tren modifikasi knalpot brong memang menarik perhatian, namun penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan lingkungan hidup.

Penggunaan knalpot standar tidak hanya membantu mengurangi kebisingan, tetapi juga mencegah dari potensi denda yang dapat merugikan. Jadi, untuk para penggemar modifikasi, lebih baik berhati-hati dan hindari knalpot brong agar perjalanan tetap aman dan nyaman. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah