TERNYATA OH TERNYATA! Asuransi Tak Tanggung Mobil Rusak Akibat Gempa

- 4 Desember 2022, 22:35 WIB
Mobil yang rusak karena gempa tidak dicover asuransi
Mobil yang rusak karena gempa tidak dicover asuransi /Netizen/

Iwan menjelaskan kerusakan pada mobil yang ditanggung asuransi itu terbagi menjadi dua yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).

Comprehensive akan menjamin kendaraan yang mengalami kerusakan sebagian seperti tergores, penyok, atau risiko lainnya yang dijelaskan dalam polis.

Sedangkan TLO adalah kehilangan atau kerusakan total kendaraan yang disebabkan berbagai hal seperti tabrakan, benturan, terbalik, atau peristiwa seperti kebakaran, banjir, hingga gempa bumi.

Untuk kerusakan mobil akibat gempa masuk dalam kategori TLO, sehingga asuransi tak bisa menanggung biaya perbaikan mobil.

Meski demikian, Iwan menyatakan bahwa ketentuan tentang TLO ini bisa saja diubah dengan catatan pemegang asuransi mau memperluas jaminan asuransinya terlebih dahulu.

"Agar bisa diklaim, lakukan perluasan jaminan terlebih dahulu. Itu bisa dilakukan setelah bencana gempa terjadi," ucapnya kembali.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com pada Minggu, 4 Desember 2022 pukul 12:19 WIB dengan judul: "Banyak yang Tidak Tahu, Mobil Rusak Kena Gempa Ternyata Tak Dapat Asuransi".***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x