PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Para pemilik mobil yang memiliki asuransi harus mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan kerusakan mobil akibat gempa.
Pasalnya, akhir-akhir ini Indonesia agak sering digoyang gempa yang berujung bencana, seperti yang terjadi di Cianjur pada November 2022.
Pengetahuan terkait ketentuan asuransi kerusakan mobil karena gempa sangat penting agar nantinya tidak kebablasan.
Baca Juga: Mirip KLX, Kawasaki Stockman Jadi Pilihan Baru Pecinta Motor Trail
Berikut penjelasan Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, tentang mobil yang rusak akibat gempa.
Iwan menyatakan kerusakan mobil akibat gempa tak akan ditanggung atau dicover oleh pihak asuransi.
Menurut pria yang akrab disapa Iwan, ketentuan ini telah dijelaskan di dalam dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
"Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak," ucapnya.
Selain gempa, bencana alam yang tidak dicover pihak asuransi adalah banjir dan atau topan (angin topan).