TERNYATA OH TERNYATA! Asuransi Tak Tanggung Mobil Rusak Akibat Gempa

- 4 Desember 2022, 22:35 WIB
Mobil yang rusak karena gempa tidak dicover asuransi
Mobil yang rusak karena gempa tidak dicover asuransi /Netizen/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Para pemilik mobil yang memiliki asuransi harus mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan kerusakan mobil akibat gempa.

Pasalnya, akhir-akhir ini Indonesia agak sering digoyang gempa yang berujung bencana, seperti yang terjadi di Cianjur pada November 2022.

Pengetahuan terkait ketentuan asuransi kerusakan mobil karena gempa sangat penting agar nantinya tidak kebablasan.

Baca Juga: Mirip KLX, Kawasaki Stockman Jadi Pilihan Baru Pecinta Motor Trail

Berikut penjelasan Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, tentang mobil yang rusak akibat gempa.

Iwan menyatakan kerusakan mobil akibat gempa tak akan ditanggung atau dicover oleh pihak asuransi.

Menurut pria yang akrab disapa Iwan, ketentuan ini telah dijelaskan di dalam dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak," ucapnya.

Selain gempa, bencana alam yang tidak dicover pihak asuransi adalah banjir dan atau topan (angin topan).

Iwan menjelaskan kerusakan pada mobil yang ditanggung asuransi itu terbagi menjadi dua yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).

Comprehensive akan menjamin kendaraan yang mengalami kerusakan sebagian seperti tergores, penyok, atau risiko lainnya yang dijelaskan dalam polis.

Sedangkan TLO adalah kehilangan atau kerusakan total kendaraan yang disebabkan berbagai hal seperti tabrakan, benturan, terbalik, atau peristiwa seperti kebakaran, banjir, hingga gempa bumi.

Untuk kerusakan mobil akibat gempa masuk dalam kategori TLO, sehingga asuransi tak bisa menanggung biaya perbaikan mobil.

Meski demikian, Iwan menyatakan bahwa ketentuan tentang TLO ini bisa saja diubah dengan catatan pemegang asuransi mau memperluas jaminan asuransinya terlebih dahulu.

"Agar bisa diklaim, lakukan perluasan jaminan terlebih dahulu. Itu bisa dilakukan setelah bencana gempa terjadi," ucapnya kembali.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com pada Minggu, 4 Desember 2022 pukul 12:19 WIB dengan judul: "Banyak yang Tidak Tahu, Mobil Rusak Kena Gempa Ternyata Tak Dapat Asuransi".***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x