Penggunaan Sepeda Listrik Diatur, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi!

- 28 November 2022, 19:44 WIB
Ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik
Ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik /Tangkapan layar Instagram/@depopelita.fashion

Otopet adalah kendaraan tertentu beroda dua atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca Juga: Ternyata Begini Asal Kata serta Makna 'Toyota' dan 'Daihatsu', Banyak yang Tak Tahu!

Adapun sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, diatur pula tentang syarat yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan kendaraan listrik.

Berikut ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut:

  1. menggunakan helm;
  2. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
  3. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
  4. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
  5. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Tata cara lain dalam berlalu lintas yang harus dipahami juga adalah memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
  6. Adapun bagi pengguna berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Itulah ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap orang yang akan mengendarai sepeda listrik.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x