Penggunaan Sepeda Listrik Diatur, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi!

- 28 November 2022, 19:44 WIB
Ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik
Ada aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik /Tangkapan layar Instagram/@depopelita.fashion

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Jangan sembarangan menggunakan sepeda listrik, karena Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentangnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sebagaimana diketahui, saat ini sepeda listrik sedang digandrungi masyarakat dari berbagai jenis usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Baca Juga: Beli Kia Sonet Tanpa Cash atau DP? Bisa, Yang Penting Penuhi Syarat Ini

Bahkan berdasarkan pantauan Porkot, banyak anak yang terlihat mengendarai sepeda yang dilengkapi baterai dan motor penggerak itu.

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 menjelaskan tentang lima jenis kendaraan beroda bertenaga listrik, yakni skuter listrik, hoverboard, unicycle, otopet, dan sepeda listrik.

Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan atau pedal yang digerakan dengan kaki dan atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas dua landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.

Sepeda roda satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda satu dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x