PORTAL KOTAMOBAGU - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan digolongkan dalam tiga kategori.
Saat ini, aturan tentang penggolongan SIM ini sedang dalam tahap sosialisasi, dan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini.
Tiga kategori SIM C tersebut adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca Juga: Manchester United bakal Boyong Varane dan Trippier ke Old Trafford
Kategori SIM C itu sendiri diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dilansir dari NTMC Polri, penggolongan SIM C menjadi tiga kategori tersebut merujuk pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. ***