PORTAL KOTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia mengumumkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) batu bara akan segera diterbitkan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemberian konsesi batu bara ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait.
Bahlil menyatakan bahwa tujuan pemberian izin ini adalah untuk mengoptimalkan peran PBNU sebagai organisasi keagamaan dalam mendukung pembangunan negara.
Proses pembuatan izin konsesi telah memasuki tahap penyelesaian dan akan segera ditandatangani oleh Bahlil.
Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkapkan rasa bangganya terhadap PBNU karena kontribusinya yang signifikan bagi pembangunan negara.
Ia juga menyatakan kebanggaannya secara pribadi karena dirinya lahir dari seorang ibu yang merupakan kader NU.
Penerbitan izin ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP tersebut mengubah PP 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, dengan Pasal 83A yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).