Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
Baca Juga: Keputusan Kontroversial Biden Memicu Kebingungan Politik di Washington
Pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar mengenai hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
GP Ansor, salah satu badan otonom NU, menyambut baik rencana Bahlil untuk memberikan IUP kepada ormas, melihatnya sebagai langkah positif untuk memberdayakan organisasi keagamaan dalam mendukung pembangunan ekonomi negara. (Pikiran Rakyat Media Network)