Bawaslu Beber Lima Kendala yang Ditemukan dalam Tahapan Coklit

- 19 Maret 2023, 19:37 WIB
Bawalu Beber Lima Kendala yang Ditemukan dalam Tahapan Coklit
Bawalu Beber Lima Kendala yang Ditemukan dalam Tahapan Coklit /Foto dok. Antara/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lima kendala dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024.

Dilansir dalam keterangan resminya pada Sabtu 18 Maret 2023, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan sejak dini.

Baca Juga: Dibuka Hingga 31 Maret ini, Universitas Pertamina Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Berikut Syaratnya

Upaya tersebut seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, serta pelibatan pengawasan partisipatif.

Namun, meski sudah melakukan berbagai upaya, tapi Bawaslu menemukan lima kendala yang menghambat proses coklit.

Menurut Lolly, kendala pertama terjadi di Papua di mana 7 kabupaten/kota masih belum selesai melakukan coklit. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pelaksanaan coklit di awal masa tahapan coklit.

Sehingga itu, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit setelah tanggal 14 Maret 2023 tanpa ada surat keputusan resmi dari KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit.

Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan Polda Metro Jaya Akan Lakukan Pengamanan Tempat Ibadah

Kendala kedua adalah pelaksanaan coklit yang dilakukan di luar kabupaten/kota sesuai domisili di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kemudian, kendala ketiga adalah kesulitan coklit secara door to door di tiga area rawan, yaitu di apartemen, terhadap pemilih yang sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), dan di wilayah perbatasan.

Kendala keempat adalah ketidakmampuan untuk mengidentifikasi pemilih di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar pemilih.

Terakhir, kendala kelima terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, di mana beberapa TPS tidak berpenghuni.

Baca Juga: Jalan Tol Baru yang Siap Menghubungkan Probolinggo dan Banyuwangi, Begini Perkembangannya!

Menanggapi temuan tersebut, Lolly menyatakan bahwa Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Selain itu, data pemilih yang tidak akurat juga menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam menghadapi masalah-masalah tersebut, Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Melalui upaya pencegahan dan pengawasan yang intensif, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang akurat.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Selatan Jawa, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

"Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung," ungkap Lolly.

"Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," katanya. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x