PDI Perjuangan Pilih Tetap 3, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Lengkap

- 14 Desember 2022, 21:51 WIB
Acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, 14 Desember 2022
Acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, 14 Desember 2022 /Tangkap layar YouTube KPU RI /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sebanyak 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 akhirnya memiliki nomor urut.

Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022 malam.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Berikut ini adalah partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 beserta nomor urut yang ditetapkan KPU RI.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  4. Partai Golongan Karya (Golkar),
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
  6. Partai Buruh,
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
  12. Partai Amanat Nasional (PAN),
  13. Partai Bulan Bintang (PBB),
  14. Partai Demokrat,
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 juga akhirnya memiliki nomor urut.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
  3. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
  4. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, sembilan partai di parlemen diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan mengikuti undian.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x