2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi, jika tidak maka tidak akan diarahkan.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti Nomor KTP, menu provinsi, kota-kabupaten, unit kerja, dan jadwal antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi wajib disimpan.
5.Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih, jika terlewat nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Semoga inovasi ini dapat mempermudah pelayanan bagi penerima BPUM di tengah pandemi Covid-19 saat ini.***