Kasus Narkoba pada Anak di Bawah Umur, Begini Sikap Hukum Terhadap Mereka

- 24 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /PR/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Masalah narkoba di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Salah satu aspek yang lebih mendalam adalah bagaimana hukum mengatur kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur.

Dasar hukum yang mengatur tentang narkoba, termasuk kasus pada anak di bawah umur, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang ini menyoroti beberapa poin penting yang berkaitan dengan perlindungan dan penanganan kasus narkoba pada anak di bawah umur.

Pertama-tama, definisi anak di Indonesia ditegaskan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan khusus diperlukan untuk kelompok ini.

Perlindungan khusus tersebut tercermin dalam perlakuan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Mereka tidak dianggap sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi medis dan sosial.

Meskipun demikian, anak-anak yang terlibat dalam perdagangan atau produksi narkotika tetap dapat menghadapi sanksi hukum, meskipun sanksinya cenderung lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa.

Rehabilitasi menjadi fokus utama dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan anak-anak. Undang-Undang ini menekankan betapa pentingnya rehabilitasi bagi korban narkoba, termasuk anak-anak, yang bisa berupa medis dan/atau sosial sesuai dengan kebutuhan individu.

Selain itu, upaya pencegahan juga menjadi fokus serius. Undang-Undang ini menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika di kalangan anak dan remaja untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Dalam penegakan hukum, kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur juga diterapkan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan dalam sistem ini mendorong rehabilitasi dan perlindungan hak-hak anak.

Dalam penerapannya di lapangan, banyak pertimbangan yang diberikan kepada anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus narkotika, termasuk latar belakang mereka dan apakah mereka terlibat secara paksa atau dalam jaringan yang lebih besar. Pentingnya memberikan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka menjadi perhatian utama.

Kasus narkoba pada anak di bawah umur bukanlah hanya masalah hukum, tetapi juga menuntut pendekatan yang holistik yang melibatkan aspek rehabilitasi, pencegahan, dan perlindungan hak-hak anak. ***

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Putusan Gugatan Gugur, Berikut Penjelasan Mendalam Terkait Hal ini

Baca Juga: 8 Fakta Psikologi yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Berteman dengan Orang Pendiam

Baca Juga: 5 Trik Psikologi Sederhana yang Bisa Kamu Praktekan di Kehidupan Sehari-hari

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah