KTP Dibajak untuk Pinjaman Online, Lakukan ini Agar Penagihan Dihentikan

- 19 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Tangkapan layar/Instagram @finpaypromo

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Semakin maraknya penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan keuangan, memberikan celah bagi praktik-praktik tidak bertanggung jawab.

Salah satu contohnya adalah penggunaan data pribadi untuk melakukan pinjaman online tanpa izin pemilik data.

Masalah ini diungkapkan oleh seorang yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, yang mendapati dirinya menjadi korban ketika ada penagihan atas pinjaman online yang tidak pernah dia lakukan.

Menanggapi pertanyaan ini, pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, memberikan solusi yang bijaksana.

"Tenang saja, untuk menghentikan penagihan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke polisi terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut," ujarnya dengan tegas.

Setelah melapor ke polisi, Darmawan Yusuf menyarankan agar membuat surat tertulis yang menjelaskan kronologis kejadian dan melampirkan surat laporan polisi sebagai bukti.

"Surat laporan tersebut kemudian dapat dibawa langsung ke kantor pinjol terkait, atau jika jaraknya jauh, bisa juga melalui email atau surat resmi," tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa korban dalam kasus ini bukanlah peminjam, melainkan orang yang data pribadinya disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

"Jadi, bagi mereka yang tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut, tidak perlu takut. Yang penting adalah kita lawan dengan bukti dan laporan yang ada," tegas Darmawan Yusuf.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x