Suami Jual Rumah Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Solusi dari Pakar Hukum

- 18 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Pertanyaan menggugah muncul dari seseorang yang enggan disebutkan namanya, namun menyoroti persoalan yang cukup sensitif.

"Rumah bersama kami dijual oleh suami saya tanpa sepengetahuan saya, kok bisa begitu pak, padahal itu kan harta bersama kami?".

Dalam menjawab pertanyaan yang mengundang keprihatinan ini, Darmawan Yusuf SH, MH, seorang ahli hukum berpengalaman memberikan respons yang tegas.

"Tenang saja, kalau ada terjadi seperti itu, kita akan cari celah-celah pidananya," ujarnya dengan nada yakin.

Menurut Darmawan Yusuf, jika sebuah transaksi jual-beli rumah terjadi tanpa sepengetahuan salah satu pasangan, hal tersebut dapat menimbulkan indikasi pelanggaran hukum, khususnya dalam hal pemalsuan dokumen. "Ketika bisa terjadi jual beli berarti ada terjadi pemalsuan," tegasnya.

"Dalam hal ini, kita akan datangi notarisnya atau kita lihat lampiran tersebut," lanjut Darmawan.

"Apakah di situ kita melihat ada atau tidaknya tandatangan dari istri? Kalau ada, berarti di situ ada pemalsuan tandatangan atau bisa saja suami membuat pemalsuan kuasa dari istri demi menjual aset tersebut."

Tidak mengabaikan dampak emosional dari permasalahan ini, Darmawan juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang bijaksana. "Jadi kalau terjadi seperti itu kita bisa laporkan secara pidana ke kepolisian," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah-langkah hukum tersebut sebaiknya diambil setelah mempertimbangkan secara matang.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x