Suami Enggan Menafkahi Anak Padahal Berpenghasilan? Pakar Hukum Beri Solusi

- 18 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi: Suami enggan untuk turut menanggung biaya kehidupan anak mereka.
Ilustrasi: Suami enggan untuk turut menanggung biaya kehidupan anak mereka. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Masalah dalam rumah tangga seringkali menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut kewajiban menafkahi anak.

Sebuah pertanyaan muncul dari seorang ibu yang mengalami dilema ketika suaminya enggan untuk turut menanggung biaya kehidupan anak mereka.

Mengenai hal ini, kami berbicara dengan Pakar Hukum, Darmawan Yusuf, SH, MH, untuk mendapatkan pandangannya.

Menurut Pakar Hukum, "Dalam rumah tangga, menafkahi anak adalah kewajiban yang tidak bisa dielakkan. Baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kehidupan anak-anaknya."

Ia melanjutkan, "Jika suami memiliki penghasilan yang mencukupi, namun enggan menafkahi anak, langkah pertama yang bisa diambil adalah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib."

"Hal ini bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai penelantaran anak."

Lebih lanjut, Darmawan Yusuf juga menjelaskan bahwa tindakan penelantaran anak juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi, tidak hanya masalah moral, tapi juga ada sanksi hukum yang mengatur perilaku tersebut," ujarnya.

Bagi para suami, Darmawan Yusuf menegaskan pentingnya untuk memenuhi kewajiban sebagai ayah.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x