Tips Penting Saat Membeli Rumah Lelang dari Bank, Wajib Hindari Hal Berikut!

- 17 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi rumah: hati-hati dalam membeli rumah di lelang bank.
Ilustrasi rumah: hati-hati dalam membeli rumah di lelang bank. /Tangkapan Layar Instagram/designrumah.idaman/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Membeli rumah lelang dari bank seringkali menjadi pilihan menarik bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, menurut pandangan Pakar Hukum, Darmawan Yusuf, SH, MH, ada beberapa tips dan poin yang perlu diperhatikan dengan seksama sebelum memutuskan untuk membeli rumah lelang di bank.

"Salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kondisi fisik rumah yang akan dilelang," ujar Darmawan Yusuf.

"Banyak orang tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan kondisi asalnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah rumah tersebut masih dapat dihuni atau tidak."

Menurut Darmawan, calon pembeli sebaiknya melakukan pengecekan apakah rumah yang dilelang sudah bisa dimasuki atau masih dihuni oleh pihak lain.

"Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah rumah tersebut bisa dimasuki dan apakah kunci rumah sudah dikuasai oleh pihak bank," tambahnya.

Darmawan menekankan bahwa jika rumah yang dilelang sudah dikuasai sepenuhnya oleh pihak bank, maka pembelian rumah tersebut dapat dilakukan.

"Jadi, penting untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli memang sudah dalam kendali pihak bank agar terhindar dari masalah di kemudian hari," jelasnya.

Hal ini menjadi sangat penting untuk diketahui agar calon pembeli tidak mengalami kesulitan atau kerugian di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah