Apakah Pemilih saham Minoritas Berhak Memperoleh laporan Pembukuan Perusahaan? Ini Jawabannya

- 16 Maret 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi Saham. /Tangkapan Layar/pixabay.com @stevepb
Ilustrasi Saham. /Tangkapan Layar/pixabay.com @stevepb /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Kerjasama bisnis seringkali menjadi ladang subur untuk timbulnya berbagai permasalahan.

Salah satu contohnya adalah ketidakmampuan untuk memperoleh laporan pembukuan dari pihak yang berwenang.

Kisah ini dialami oleh seorang pebisnis, yang enggan disebutkan namanya membagikan kisahnya ke media ini.

"Pak, saya ada kerjasama dengan teman membuka perusahaan. Setiap kali saya meminta laporan pembukuan kepada teman saya, dia selalu tidak memberikannya," keluhnya.

Alasan yang disampaikan oleh teman kerjasamanya, menurut sang pengusaha, adalah karena sahamnya di perusahaan tersebut dianggap kecil atau minoritas.

Tidak ingin terus menjadi korban ketidakadilan, sang pengusaha pun mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Pakar hukum Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med memberikan jawaban yang cukup jelas perihal keluh kesah pengusaha ini.

"Oke, simpel saja. Kalian tuh jangan meminta hanya secara lisan pertama kali. Sekali kalian harus menyuratinya secara tulisan resmi."

"Ketika surat sampai padanya kemudian laporan itu tidak diberikan. Hal yang kalian lakukan selanjutnya adalah kalian meminta permohonan penetapan di pengadilan," papar Darmawan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah