Cerai Hanya dengan Surat Kesepakatan Tanpa Ke Pengadilan Itu TIDAK SAH!

- 16 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi perceraian.Cerai Hanya dengan Surat Kesepakatan Tanpa Ke Pengadilan Itu TIDAK SAH!
Ilustrasi perceraian.Cerai Hanya dengan Surat Kesepakatan Tanpa Ke Pengadilan Itu TIDAK SAH! /Pexels/burak kostak

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Praktik perceraian hanya melalui surat kesepakatan tanpa melalui proses pengadilan jelas dianggap tidak sah menurut pandangan hukum.

Sejumlah pihak mengungkapkan bahwa meskipun kesepakatan tersebut diakui oleh kedua belah pihak, namun dari sudut pandang hukum, surat kesepakatan bersama dianggap tidak sah.

Menurut penjelasan dari Darmawan Yusuf SH, SE, M.PD, M.H,pakar hukum ternama dari Medan dengan tegas menjelaskan: "Kita harus melihat dari sudut mana kita menilai keabsahan kesepakatan tersebut."

"Meskipun diakui oleh kedua belah pihak, namun jika tidak melalui proses pengadilan, sebuat surat kesepakatan belum dapat dianggap sah secara hukum."

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa meskipun surat kesepakatan tersebut telah dibuat, namun jika tidak didukung dengan pembatalan resmi melalui pengadilan terhadap surat nikah yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (KUA) atau Catatan Sipil (Capil), maka surat kesepakatan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Penting untuk dicatat bahwa jika suatu saat ingin menikah kembali, surat nikah sebelumnya haruslah dibatalkan secara resmi melalui proses pengadilan."

"Ini penting untuk memastikan bahwa segala proses perceraian telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Darmawan.

Oleh karena itu, bagi mereka yang berniat untuk mengakhiri ikatan pernikahan, Darmawan menekankan pentingnya menyelesaikan proses perceraian secara lengkap di pengadilan.

"Surat kesepakatan saja tidaklah cukup menurut hukum. Proses perceraian harus dituntaskan di meja hijau agar segala hal terkait status perkawinan dapat diatur dengan jelas dan sah menurut hukum yang berlaku," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah