Anak Dibawa Kabur oleh Istri, Suami Kesulitan Berjumpa Karena Dihalangi Mertua? Ini yang Harus Kamu Lakukan

- 16 Maret 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi: Pertikaian dalam rumah tangga.
Ilustrasi: Pertikaian dalam rumah tangga. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Keputusasaan seorang suami mencuat setelah mengetahui bahwa anaknya dibawa kabur oleh sang istri.

Kejadian ini mengungkapkan bahwa usahanya untuk menjumpai anaknya terhalang oleh sang istri dan mertua.

"Saya tidak bisa jumpai pak, karena dihalangi oleh mertua dan istri saya. Apa yang saya lakukan pak?" ujar suami yang tak mau nama dipublikasikan.

Dalam upaya memberikan pandangan hukum mengenai masalah ini, Pakar Hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H memberikan jawaban yang lugas dan tegas/

Menurutnya, banyak orang awam memiliki persepsi keliru bahwa istri memiliki hak segalanya, terutama terkait dengan hak asuh anak.

"Sebagian orang keliru mengira istri memiliki hak penuh terutama dalam hal hak asuh anak. Namun, dalam kasus seperti ini, suami memiliki hak yang sama," jelas Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf menyarankan bahwa langkah pertama yang dapat diambil oleh suami adalah melaporkan kejadian ini kepada Dinas PPPA.

Dinas PPPA kemudian akan memanggil istri suami untuk dilakukan musyawarah. Jika suami tidak ingin melalui jalur tersebut, Darmawan menyarankan untuk melaporkan secara pidana ke kepolisian.

"Melalui jalur hukum, suami dapat mengambil langkah untuk mendapatkan hak akses atas anaknya."

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah