Salah Transfer Dana, yang Dituju Tak Mau Kembalikan? Tenang! Pidana dan Denda 5 Miliar Menanti

- 15 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi transfer uang.
Ilustrasi transfer uang. /

Portal Kotamobagu - Darmawan Yusuf, ahli hukum yang dikenal dengan gelar akademisnya yang panjang, memberikan pandangannya tentang fenomena yang sering terjadi di era digital saat ini yaitu "salah transfer dana".

Darmawan Yusuf menjelaskan dengan tegas bahwa fenomena ini sering kali disalahpahami oleh masyarakat awam.

Banyak yang menganggap bahwa menerima transfer dana yang tidak seharusnya masuk ke rekening mereka adalah rezeki nomplok.

Namun, menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.

"Pada dasarnya, menerima transfer dana yang tidak sesuai dengan haknya dan kemudian menguasainya sebagai milik pribadi merupakan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Darmawan Yusuf, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 85.

Menurut pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bahwa bukan haknya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Dalam kasus seperti ini, saya ingin menekankan pentingnya untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemiliknya yang sebenarnya."

"Tidak ada alasan bagi seseorang untuk menahan dana yang bukan haknya, karena hal itu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius," tegasnya.

Darmawan Yusuf juga memberikan saran kepada masyarakat yang secara tiba-tiba mendapati transfer dana yang tidak seharusnya masuk ke rekening mereka.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah