Ngeri! Karyawan Gelapkan Setoran Pajak, Bisa Kena Pasal Berlapis

- 15 Maret 2024, 06:00 WIB
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med.
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. /

Portal Kotamobagu - Perusahaan-perusahaan seringkali dihadapkan pada tantangan serius terkait manajemen keuangan, terutama ketika dipercayakan kepada karyawan untuk mengurus pembukuan, keuangan, dan setoran pajak.

Namun, masalah muncul ketika oknum karyawan tersebut tidak bertanggung jawab, dengan menggelapkan uang setoran pajak, yang akhirnya membawa dampak buruk bagi perusahaan, bahkan hingga dugaan pidana penggelapan pajak.

Menurut Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. ahli hukum yang bergerak dalam bidang advokasi, konsultasi hukum, pengacara pajak, perencana pajak, serta kuasa pengadilan pajak, kasus di mana karyawan memanipulasi setoran pajak, bisa berujung pada pemeriksaan terhadap pemimpin perusahaan.

Tindakan tersebut bisa dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Selain konsekuensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya, si karyawan juga bisa dijerat dengan pidana penggelapan seperti yang telah diuraikan," ujar Darmawan Yusuf.

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh karyawan tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan bagi perusahaan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.

Kejadian semacam ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses keuangan dan pembukuan dalam suatu perusahaan.

Pemilik atau manajemen perusahaan harus memastikan bahwa sistem pengawasan internal diterapkan dengan baik, termasuk pemeriksaan rutin terhadap setiap transaksi keuangan dan setoran pajak.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah