Penutupan Jalan Umum untuk Acara Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Nilai Dendanya Bikin Jantungan

- 14 Maret 2024, 18:00 WIB
Pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med.
Pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. /

Portal Kotamobagu - Kehadiran acara-acara yang menutup jalan umum tanpa izin resmi menjadi sering kali menimbulkan keresahan berlalulintas.

Mengenai hal ini, pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med, memberikan penjelasan yang tajam.

"Dalam banyak kasus, seringkali terjadi bahwa orang-orang, tanpa memperoleh izin resmi, menggelar acara di jalan umum. Ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum," ujar Darmawan Yusuf.

Menurutnya, perbuatan semacam ini dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Darmawan Yusuf menyoroti pasal-pasal tertentu yang dapat diterapkan terhadap pelaku, yaitu Pasal 63 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.

"Dalam Pasal-pasal ini dijelaskan bahwa pelaku yang menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenai hukuman maksimal 18 bulan penjara atau denda hingga 1,5 miliar rupiah," tambahnya.

Darmawan Yusuf juga menggarisbawahi bahwa praktik penutupan jalan umum untuk acara-acara tertentu sering terjadi di Kota Kotamobagu dan sekitarnya, termasuk wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Serangkaian hajatan masyarakat yang menggunakan badan jalan, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas, menjadi perhatian yang perlu ditangani dengan serius.

"Dengan demikian, saya menyarankan agar ketika hendak menggelar acara yang melibatkan penutupan jalan umum, pihak terkait sebaiknya mengurus izin-izin yang berlaku."

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah