Bingung Menghadapi Kasus Giro Kosong? Aoa yang Harus Dilakukan? Ini Saran dari Ahli Hukum

- 14 Maret 2024, 12:05 WIB
Begini cara menyikapi kasus giro kosong menurut pakar hukum.
Begini cara menyikapi kasus giro kosong menurut pakar hukum. /



Portal Kotamobagu - Kasus giro kosong sering kali menimbulkan kebingungan bagi para korban.

Namun, menurut penjelasan dari ahli hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk menangani masalah ini.

Darmawan Yusuf memberikan saran bahwa jika seseorang telah memberikan giro kepada kita, namun ketika kita mencairkannya ternyata giro tersebut kosong, ada beberapa langkah yang bisa diambil.

"Jangan hanya memasukkan giro tersebut ke bank sekali saja. Syarat kita melakukan tindakan hukum ke depannya adalah dengan mencoloknya tiga kali," jelasnya.

Proses pencolokan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, tetapi harus dilakukan secara bertahap.

"Telepon terlebih dahulu jika giro tersebut tidak cair. Jika tidak cair lagi besok, lakukan pencolokan lagi. Jika masih tidak cair setelah tiga kali pencolokan, itu merupakan indikasi bahwa giro tersebut tidak dapat dicairkan," tambahnya.

Darmawan Yusuf menekankan melakukan negosiasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut.

"Ada baiknya untuk mencari itikad baik dari pihak yang memberikan giro tersebut. Namun, jika tidak ada itikad baik yang terlihat, maka langkah berikutnya adalah melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan pidana penipuan," tegasnya.

Dengan demikian, korban giro kosong dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.

Sekian penjelasan tentang penanganan kasus giro kosong dari Darmawan Yusuf. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah