Darmawan Yusuf: Alami KDRT? Ikuti Prosedur Pelaporan ini Agar Pelaku Dijerat Hukum

- 14 Maret 2024, 10:00 WIB
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., pakar hukum.
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., pakar hukum. /

Portal Kotamobagu - Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tindakan kekerasan dari suami terhadap istri termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan apakah bisa dilaporkan ke polisi?

Dalam menjawab pertanyaan ini, ahli hukum Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med., memberikan penjelasan yang tegas. "Jelas itu adalah KDRT," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dari suami terhadap istri memang merupakan salah satu bentuk KDRT yang harus ditindaklanjuti.

Namun, dalam melakukan pelaporan ke polisi, Darmawan Yusuf menyarankan agar korban mengumpulkan bukti yang cukup.

"Pertama-tama, korban harus melangkapi alat bukti. Ketika korban mengalami kekerasan, pasti akan terjadi luka atau cedera," tambahnya.

"Ketika melapor, korban akan diberikan surat pengantar kepolisian untuk melakukan visum ke rumah sakit."

Suami yang melakukan kekerasan mungkin tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, Darmawan Yusuf menekankan pentingnya memiliki bukti yang kuat.

"Saat mengalami KDRT, carilah saksi. Misalnya, berteriak meminta tolong agar orang lain bisa menjadi saksi atas peristiwa tersebut," jelasnya.

Darmawan Yusuf juga memberikan tips bagi korban KDRT untuk mempersiapkan bukti yang lebih kuat.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah