Perbedaan Antara Wasiat dan Warisan, Begini Penjelasan dari Ahli Hukum

- 14 Maret 2024, 08:00 WIB
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. seorang advokat, legal consultant, pengacara pajak, tax planner dan kuasa pengadilan pajak.
Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. seorang advokat, legal consultant, pengacara pajak, tax planner dan kuasa pengadilan pajak. /

Portal Kotamobagu - Banyak dari kita sering kali bingung memahami perbedaan antara wasiat dan warisan dalam konteks hukum waris.

Namun, Darmawan Yusuf SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med seorang ahli hukum, memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal tersebut.

Menurutnya banyak orang kurang paham bahwa wasiat dan warisan memiliki perbedaan yang signifikan.

"Wasiat adalah pesan yang ditinggalkan almarhum sebelum meninggal, sedangkan warisan adalah hak ahli waris yang diberikan setelah meninggalnya almarhum," jelasnya.

Perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah dalam hal siapa yang menerima harta tersebut.

"Wasiat dapat diberikan kepada siapapun yang diinginkan oleh almarhum, sedangkan warisan hanya jatuh kepada para ahli waris yang ditetapkan berdasarkan hukum," tambahnya.

Dalam konteks praktis, hal ini memiliki implikasi yang penting. Jika seseorang ingin memberikan harta kepada orang lain selain ahli warisnya, maka harus membuat surat wasiat.

Tanpa adanya surat wasiat, harta tersebut secara otomatis akan jatuh kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, jangan salah dalam memahami konteks ini. Antara wasiat dan warisan memiliki pandangan berbeda di mata hukum," tegas Darmawan Yusuf.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah