Portal Kotamobagu - Diterimanya suatu gugatan perceraian tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, mesti ada alasan yang bisa meyakinkan hakim agar permohonan perceraian bisa dikabulkan.
Perlu diketahui, terdapat serangkaian alasan yang mendasari pengadilan untuk menerima permohonan tersebut.
Berikut adalah enam alasan yang menjadi landasan diterimanya suatu gugatan perceraian:
1. Kekerasan atau Penganiayaan Berat
Salah satu alasan utama diterimanya gugatan perceraian adalah adanya tindak kekerasan atau penganiayaan berat yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Ini mencakup segala bentuk kekerasan fisik, verbal, atau psikologis yang merugikan pasangan.
2. Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih
Gugatan perceraian juga dapat diterima jika salah satu pihak dihukum penjara selama minimal lima tahun atau lebih.
Hal ini menandakan adanya pelanggaran hukum yang serius yang mempengaruhi hubungan pernikahan.
3. Meninggalkan Pasangan Selama 2 Tahun Berturut-turut
Jika salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas atau tanpa upaya rekonsiliasi, maka gugatan perceraian dapat diterima.
4. Perilaku Sina, Pemabuk, dan Berjudi
Perilaku yang melibatkan dosa, seperti zina, kecanduan alkohol, atau perjudian, dapat menjadi alasan kuat untuk diterimanya gugatan perceraian.