Daftar Lengkap Penyesuaian Gaji PNS Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

- 12 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi PNS: Berikut rincian gaji terbaru berdasarkan Perpres nomor 10 tahun 2024.
Ilustrasi PNS: Berikut rincian gaji terbaru berdasarkan Perpres nomor 10 tahun 2024. /Foto: setkab.go.id/

Portal Kotamobagu - Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perpres Nomor 10 Tahun 2024 mengubah ketentuan gaji pokok PNS yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok PNS akan disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.

DAFTAR PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I

Perubahan tersebut mencakup golongan ruang dan masa kerja golongan PNS, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Calon Pegawai Negeri Sipil juga termasuk dalam kategori ini.

Rincian penyesuaian gaji pokok dapat ditemukan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden 10/2024, penyesuaian gaji pokok akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut juga berwenang untuk mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya.

Sementara itu, tata cara pembayaran penyesuaian gaji pokok PNS akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah