Paling Lengkap! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Mengubah Gaji dan Tunjangan PPPK, Segini Besarannya!

- 12 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK: Segini besaran gaji terbaru mereka berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2024.
Ilustrasi PPPK: Segini besaran gaji terbaru mereka berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2024. /cilacapkab.go.id

Portal Kotamobagu - Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, membawa angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditetapkannya Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung akselerasi transformasi ekonomi bagi PPPK.

Lebih detailnya, peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perubahan tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024, di Jakarta. Menurut Presiden, perubahan ini penting untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Rincian lengkap gaji PPPK berdasarkan pangkat dan golongan.
Rincian lengkap gaji PPPK berdasarkan pangkat dan golongan.

"Pertimbangan yang mendasari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mendukung percepatan pembangunan nasional," ujar Presiden usai penetapan regulasi terbaru ini.

Perubahan ini mencakup pengaturan besaran gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Adapun ketentuan perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

Diharapkan, dengan perubahan ini, kesejahteraan para PPPK akan meningkat, yang pada gilirannya diharapkan dapat berdampak positif pada kinerja dan kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah