Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 jadi Pedoman BaruMengelolah Keuangan Daerah, 8 Permen Pendahulu Resmi Dicabut

- 12 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaang keuangan daerah.
Ilustrasi Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaang keuangan daerah. /

Portal Kotamobagu - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini merupakan petunjuk teknis dalam mengimplementasikan Pasal 221 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam melakukan berbagai aktivitas terkait keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Dalam penjelasannya, Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa pedoman teknis tersebut mencakup beragam aspek, antara lain pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.

Kebijakan ini dinyatakan berlaku sejak 30 Desember 2020, menggantikan sejumlah peraturan sebelumnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya adalah Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 13 Tahun 2018, Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 juga dinyatakan dicabut dengan berlakunya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Langkah ini diharapkan akan memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pengelolaan keuangan daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah