Komnas HAM Dimanja Negara, Perpres Nomor 13 Tahun 2024 Baru Atur Segini Besaran Gaji Mereka

- 12 Maret 2024, 20:00 WIB
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah), Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Komisoner Komnas HAM Saurlin Siagian (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah), Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Komisoner Komnas HAM Saurlin Siagian (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024) /Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Portal Kotamobagu - Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 terbaru telah mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perpres Nomor 13 Tahun 2024 ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait dengan pemberian hak dan fasilitas kepada para pejabat Komnas HAM.

Dalam Pasal 1 Perpres ini, Komnas HAM didefinisikan sebagai lembaga mandiri yang memiliki fungsi utama dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia.

Pasal 2 kemudian menjelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM memiliki hak keuangan dan fasilitas.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah terkait dengan honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.

Pasal 3 menetapkan besaran honorarium bulanan untuk Ketua sebesar Rp47.175.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00, dan Anggota sebesar Rp43.175.000,00.

Namun, honorarium tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas yang diberikan kepada pejabat Komnas HAM juga diatur dalam Perpres ini. Pasal 5 menyebutkan bahwa fasilitas tersebut meliputi biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sementara jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah