Portal Kotamobagu - Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 terbaru telah mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Perpres Nomor 13 Tahun 2024 ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait dengan pemberian hak dan fasilitas kepada para pejabat Komnas HAM.
Dalam Pasal 1 Perpres ini, Komnas HAM didefinisikan sebagai lembaga mandiri yang memiliki fungsi utama dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait hak asasi manusia.
Pasal 2 kemudian menjelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM memiliki hak keuangan dan fasilitas.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah terkait dengan honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.
Pasal 3 menetapkan besaran honorarium bulanan untuk Ketua sebesar Rp47.175.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00, dan Anggota sebesar Rp43.175.000,00.
Namun, honorarium tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas yang diberikan kepada pejabat Komnas HAM juga diatur dalam Perpres ini. Pasal 5 menyebutkan bahwa fasilitas tersebut meliputi biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sementara jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.