Jenis-Jenis Kejahatan yang Berpotensi Pidana Mati di Indonesia

- 12 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi: kejahatan yang berpotensi pidana mati di Indonesia. (pexels.com)
Ilustrasi: kejahatan yang berpotensi pidana mati di Indonesia. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Di Indonesia, hukum memberlakukan sanksi berat, bahkan hingga hukuman mati, bagi pelaku kejahatan tertentu.

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur jenis-jenis kejahatan yang dapat diancam dengan pidana mati.

Salah satu jenis kejahatan yang dianggap paling serius adalah makar dengan membunuh kepala negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP.

Pasal ini memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang melakukan perbuatan makar dengan tujuan membunuh kepala negara.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 2 KUHP mengatur tentang pengajakan negara asing untuk menyerang Indonesia.

Tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara dan diancam dengan pidana mati.

Pasal 124 ayat 3 KUHP menetapkan hukuman mati bagi mereka yang memberikan pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam keadaan perang.

Tindakan semacam ini dianggap merugikan negara dan dianggap sebagai pengkhianatan yang serius.

Pasal 140 ayat 4 KUHP juga mengatur tentang pembunuhan kepala negara sahabat, yang dapat diancam dengan pidana mati.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah