Perpres Nomor 53 Tahun 2023: Regulasi Baru Perjalanan Dinas yang Mengikat, Simak Uraiannya

- 12 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD.
Ilustrasi perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD. /Freepik/jcomp

Portal Kotamobagu - Keluaran aturan terbaru tentang regulasi perjalanan dinas kembali diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dikutip dari laman: https://peraturan.bpk.go.id.

Salah satu poin penting yang disisipkan dalam Perpres terbaru ini adalah Pasal 3A. Pasal tersebut menetapkan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri akan dilakukan secara "at cost" atau biaya riil.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran terkait perjalanan dinas benar-benar sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Dalam kaitannya dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas mereka akan dilakukan secara lumpsum.

Namun, hal ini harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan tentunya akuntabilitas.

Perubahan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah konkrit dalam meningkatkan pengelolaan keuangan negara.

Dengan mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban biaya, diharapkan penggunaan anggaran negara akan lebih efisien dan tepat sasaran.

Perpres ini resmi diberlakukan sejak 11 September 2023, dan menjadi dasar hukum yang mengikat terkait pengelolaan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah