Alami Kekerasan dari Aparat Penegak Hukum? Ini Langkah yang Harus Kamu Lakukan

- 12 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi: Polisi dilarang keras melakukan tindakan kekerasan ke masyarakat. (pexels.com)
Ilustrasi: Polisi dilarang keras melakukan tindakan kekerasan ke masyarakat. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Ketika berada dalam situasi yang menekan di hadapan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau polisi, seringkali pertanyaan muncul: ke mana kita harus melaporkannya?

Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur dengan tegas bahwa anggota polisi dilarang untuk menggunakan kekerasan.

Kecuali dalam situasi yang ditetapkan secara hukum, seperti untuk mencegah kejahatan atau membantu penangkapan pelanggar hukum.

Namun, apa yang harus dilakukan ketika kita menjadi korban kekerasan yang sewenang-wenang oleh polisi?

Langkah pertama adalah melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) atau divisi yang bertanggung jawab atas penegakan kode etik di dalam institusi kepolisian.

Propam memiliki wewenang untuk menindak dan memberikan pembinaan kepada anggota polisi yang melanggar hukum dengan menggunakan kekerasan secara tidak sah.

Namun, terkadang kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga hak asasi manusia (HAM).

Dalam situasi seperti ini, langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas untuk melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah