Jangan Bawa Sajam Tanpa Izin! Ini Ancaman Pidana yang Menanti

- 11 Maret 2024, 16:00 WIB
Tim Prabu amankan 7 buah sajam dari kelompok pemuda di Caringin Bandung /Tangkapan layar gambar Tim Prabu amankan senjata tajam Instagram @prabu.lodaya.presisi/
Tim Prabu amankan 7 buah sajam dari kelompok pemuda di Caringin Bandung /Tangkapan layar gambar Tim Prabu amankan senjata tajam Instagram @prabu.lodaya.presisi/ /

Portal Kotamobagu - Di tengah maraknya isu keamanan, masyarakat sering kali merasa perlu untuk melindungi diri mereka sendiri.

Namun, apa yang mungkin dianggap sebagai langkah yang wajar dalam memastikan keselamatan pribadi, bisa menjadi masalah serius di mata hukum Indonesia.

Membawa senjata tajam tanpa izin adalah tindakan yang dapat dipidana. Salah satu praktik yang sering ditemui adalah membawa pisau atau senjata tajam lainnya dengan alasan perlindungan diri.

Namun, penting untuk dicatat bahwa alasan tersebut tidak diakui dalam hukum Indonesia.

Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan tegas menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan tindakan seperti membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, atau bahkan hanya memiliki senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa izin, dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga atau untuk melindungi diri sendiri bukanlah tindakan yang sah dalam hukum Indonesia.

Meskipun motifnya mungkin niat untuk melindungi diri, hukum di negara ini mengatur secara ketat mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata.

Masyarakat perlu memahami bahwa keamanan pribadi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Lebih baik mencari alternatif yang legal dan aman untuk melindungi diri, seperti bergabung dengan kelompok keamanan atau memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah