STOP TAWURAN! Ini Ancaman Bagi Pelaku Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terbaru

- 11 Maret 2024, 14:00 WIB
ILUSTRASI Sejumlah remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang setelah terlibat tawuran.
ILUSTRASI Sejumlah remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran berhasil diamankan di Mapolrestabes Semarang setelah terlibat tawuran. /ANTARA/Polrestabes Semarang/

Portal Kotamobagu - Pemerintah telah menetapkan aturan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku tawuran atau perkelahian berkelompok.

Pasal 472 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut menetapkan sanksi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Menurut Pasal 472, setiap individu yang terlibat dalam penyerangan atau perkelahian berkelompok akan dituntut tanggung jawab atas tindakan mereka.

Mereka dapat dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Namun, tingkat keseriusan tindakan tersebut juga mempengaruhi sanksi yang diberikan. Jika penyerangan atau perkelahian berakibat pada luka berat, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Bahkan, jika tindakan mereka mengakibatkan kematian seseorang, sanksi yang diberikan bisa mencapai pidana penjara selama empat tahun.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan kekerasan jalanan dan menegakkan hukum di masyarakat.

Dengan meningkatnya jumlah insiden perkelahian berkelompok, pemerintah berharap bahwa ketegasan dalam memberlakukan hukuman dapat menjadi efektif dalam mencegah tindakan serupa di masa depan.

Namun demikian, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam menangani masalah ini.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah