Ngaku Lajang Padahal Sudah Beristri? Siap-Siap Dipenjara 7 Tahun

- 11 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi: Menyembunyikan status perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lama berlaku, tepatnya pada Pasal 260
Ilustrasi: Menyembunyikan status perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lama berlaku, tepatnya pada Pasal 260 /

Portal Kotamobagu - Mengaku lajang padahal sudah beristri atau bersuami ternyata bisa berujung pada konsekuensi hukum yang cukup serius.

Tindakan memberikan keterangan palsu terkait status perkawinan dilindungi oleh sistem hukum Indonesia. Berikut ulasannya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lama berlaku, tepatnya pada Pasal 260, seseorang yang memberikan keterangan palsu terkait status perkawinan dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Ancaman serupa juga tercantum dalam Pasal 394 KUHP yang baru, dengan penjara hingga 7 tahun dan denda kategori 6, atau maksimal Rp2 miliar.

Hal ini menjadi sorotan karena masih banyak individu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait status perkawinan mereka kepada pembuat akta nikah.

Mereka yang sebenarnya telah menikah, namun mengaku belum kawin, dengan tujuan untuk bisa menikah lagi.

Dalam kasus seperti ini, baik perempuan maupun laki-laki yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Ini bukanlah perkara sepele, mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan baik secara hukum maupun sosial.

Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk jujur dan transparan terkait status perkawinan mereka saat hendak melakukan proses pernikahan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah