Portal Kotamobagu - Dalam setiap kasus hukum, terdapat sejumlah hak yang dimiliki oleh seorang tersangka.
Hak-hak ini telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi pedoman dalam proses peradilan di Indonesia.
Meskipun menjadi seorang tersangka, perlindungan hukum yang diberikan tetaplah signifikan. Mari kita telaah beberapa hak yang dapat menopang keadilan bagi tersangka:
1. Hak untuk Segera Diperiksa dan Diadili
Hak pertama yang diberikan kepada seorang tersangka adalah hak untuk segera diperiksa perkaranya dan segera diadili di persidangan. Hal ini memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan efisien dan adil.
2. Hak untuk Memberikan Keterangan Secara Bebas
Tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Ini memungkinkan tersangka untuk memberikan versi cerita mereka secara langsung, memastikan bahwa kesaksian mereka dapat dipertimbangkan dengan baik.
3. Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak ketiga yang dimiliki oleh seorang tersangka adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau penasehat hukum.
Ini penting untuk memastikan bahwa tersangka memiliki representasi yang memadai selama proses peradilan.
4. Hak untuk Mengajukan Saksi atau Ahli
Tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya. Langkah ini memungkinkan tersangka untuk menyajikan bukti-bukti yang relevan untuk membela diri.
5. Hak untuk Mendapatkan Juru Bahasa
Dalam kasus tersangka yang tidak paham bahasa Indonesia, mereka memiliki hak untuk mendapatkan jasa seorang juru bahasa.