5 Jenis-Jenis Alat Bukti yang Diakui dalam Hukum Acara Perdata

- 10 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Hukum Perdata. (pexels.com)
Ilustrasi Hukum Perdata. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Dalam ruang sidang hukum acara perdata, bukti-bukti memegang peranan krusial dalam menentukan keputusan hakim.

Namun, tidak semua bukti diakui sebagai alat yang sah menurut ketentuan hukum. Mari kita telaah jenis-jenis alat bukti yang diakui dalam acara ranah hukum perdata.

1. Bukti Surat:

Bukti surat terdiri dari dua kategori utama, yakni akta otentik dan akta dibawah tangan. Akta otentik memiliki keabsahan yang lebih tinggi karena dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum.

Sementara itu, akta dibawah tangan merupakan dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait tanpa disaksikan oleh pejabat yang berwenang.

2. Bukti Saksi:

Saksi-saksi memainkan peran penting dalam membantu pengadilan memahami kronologi dan fakta-fakta yang terjadi.

Mereka memberikan kesaksian atau keterangan secara langsung di hadapan pengadilan berdasarkan pengalaman pribadi mereka, baik melalui apa yang mereka lihat, dengar, ketahui, maupun alami.

3. Bukti Persangkaan:

Bukti persangkaan terdiri dari dua jenis, yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang dan persangkaan berdasarkan kenyataan.

Persangkaan yang didasarkan pada undang-undang mengacu pada asumsi hukum tertentu yang diakui, sementara persangkaan berdasarkan kenyataan merupakan asumsi yang didasarkan pada fakta konkret yang ada.

4. Bukti Pengakuan:

Pengakuan dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses peradilan. Pengakuan bisa dilakukan secara langsung oleh pihak terkait atau melalui kuasanya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah