Perbedaan Esensial Antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

- 10 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata. (pexels.com)
Ilustrasi perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua cabang utama dalam sistem hukum yang berbeda fokus dan implikasinya.

Meskipun keduanya terkait dengan keadilan dan penegakan hukum, namun terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Supaya lebih paham pada penggunaannya, masyarakat harus tahu berikut penjelasan hukum pidana dengan hukum perdata:

Hukum Pidana

Pada dasarnya, bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Ini tercermin dalam tujuan utamanya yang adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan masyarakat umum.

Sebagai contoh, tindakan kriminal seperti pencurian, kekerasan, atau penipuan memiliki dampak yang merugikan secara langsung terhadap keamanan dan ketentraman masyarakat.

Pidana di sini menjadi ultimatum remedium atau upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara yang dapat mengancam stabilitas sosial.

Hukum Perdata

Hukum perdata lebih fokus pada hubungan antara individu atau pihak-pihak swasta. Lebih spesifik, hukum perdata mengatur mengenai hak dan kewajiban antara orang perorangan atau badan hukum.

Dalam konteks ini, dampak dari pelanggaran hukum perdata biasanya lebih terasa secara langsung oleh pihak yang terlibat dalam perselisihan, tanpa dampak yang luas pada masyarakat umum.

Dapat disimpulkan bahwa hukum perdata, sebagaimana terdapat dalam Kuh Perdata, hanya berdampak langsung pada pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak atau perselisihan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah